Logo Halal dan Halal MUI


Halal (Arab: حلال‎ ḥalāl; 'diperbolehkan') adalah segala objek atau kegiatan yang diizinkan untuk digunakan atau dilaksanakan, dalam agama Islam. Istilah ini dalam kosakata sehari-hari lebih sering digunakan untuk menunjukkan makanan dan minuman yang diizinkan untuk dikonsumsi menurut Islam, menurut jenis makanan dan cara memperolehnya. Pasangan halal adalah thayyib yang berarti 'baik'. Suatu makanan dan minuman tidak hanya halal, tetapi harus thayyib; apakah layak dikonsumsi atau tidak, atau bermanfaatkah bagi kesehatan. Lawan halal adalah haram.

Halal sebagai salah satu dari lima hukum, yaitu: fardhu (wajib), mustahab (disarankan), halal (diperbolehkan), makruh (dibenci), haram (dilarang).

Di Indonesia, sertifikasi kehalalan produk-produk pangan dan minuman ditangani oleh Majelis Ulama Indonesia–secara spesifiknya Lembaga Produk Pangan, Makanan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH.Anda dapat memngunduh logo halal dan logo halal MUI pada icon download dibawah ini

https://www.4shared.com/s/fGqu4i9-Gei

About Barokah

Bonanza Kreatif Mandiri, atau Bonanza Advertising yang kemudian dikenal dengan "BNZADV" adalah bidang usaha dari Kurnia Group.co. di bidang konsultan produk, logo, dan advertising support. Didirikan oleh Kurniawan Edi Nugroho, pada tanggal 11 Januari 1999.

0 Comments:

Posting Komentar